Bolehkah Guru Berbisnis Online ?

Posted on January 14, 2010
Filed Under bisnis online | 1 Comment

Menurut Anda, apakah seorang guru boleh berbisnis online ? Pada prinsipnya tidak ada aturan yang melarang seorang guru untuk berbisnis online. Saat ini, banyak guru yang memiliki kerjaan sampingan, misalnya: memberi les privat, menulis buku, menjadi pembicara di seminar, jualan pulsa, bisnis kos-kosan, ikut proyek-proyek dll. Dengan logika yang sama seharusnya guru juga diperbolehkan untuk berbisnis online.

Selain menambah pengetahuan dalam dunia internet, guru yang berbisnis online juga dapat menambah uang belanja keluarga atau malahan penghasilan dari bisnis online lebih besar daripada penghasilan sebagai seorang guru.

Saat ini masih banyak guru yang penghasilannya belum dapat mencukupi kebutuhan keluarga. Sebagai seorang guru apakah Anda ingin terus-menerus menunggu kebijakan pemerintah untuk dapat menaikkan kesejahteraan guru. Jangan berpangku tangan ! Galilah lebih dalam kemampuan Anda. Dengan kemampuan yang pas-pasan dalam bidang internet, Anda juga bisa berbisnis online. Mulailah mencari referensi bisnis online yang cocok bagi seorang guru. Lumayanlah menurut saya. Misalnya gaji sebagai seorang guru: Rp 500.000,00. Dengan berbisnis online Anda bisa menghasilkan Rp 1.000.000,00 perbulan. Sehingga dalam sebulan Anda bisa menghasilkan Rp 1.5000.000,00. Lumayan bukan ?

Tetapi ingat, bisnis online hanyalah pekerjaan sampingan. Pekerjaan utama Anda adalah mendidik penerus bangsa. Jangan sampai perkerjaan utama Anda terganggu gara-gara Anda berbisnis online.




Related posts

coded by nessus

Comments

One Response to “Bolehkah Guru Berbisnis Online ?”

  1. Iwan on January 23rd, 2010 8:49 am

    Saya setuju sekali mas. Berbisnis online dengan benar adalah pekerjaan mulia.

Leave a Reply




CommentLuv Enabled

Spam Protection by WP-SpamFree